Saat ini fintech pinjaman online atau pinjol sudah menjadi hal yang familier di tengah-tengah masyarakat. Fintech adalah inovasi yang dihadirkan oleh industri jasa keuangan yang memanfaatkan integrasi teknologi. Fintech ini memiliki beberapa produk yaitu sistem pembayaran , pendanaan seperti simpan meminjam, perbankan (pasar modal , asuransi dan beberapa produk keuangan lainnya. Salah satu produk fintech yang populer saat ini adalah fintech lending atau Peer-to-Peer (P2P) Lending. P2P Lending adalah layanan meminjam dana yang berbasis teknologi informasi yang lebih dikenal dengan layanan pinjol. Layanan ini mulai berkembang di masyarakat Indonesia sejak tahun 2016. Ketentuan mengenai pinjol diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang menyatakan bahwa setelah mengajukan pendaftaran dan menerima tanda terdaftar dari OJK, penyelenggara wajib mengajukan perizinan paling lama satu tahun setelah mendapatkan tanda sudah terdaftar.
Namun saat ini, pinjaman online memiliki reputasi yang buruk. Hal ini disebabkan banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang malah membawa hal negatif kepada ke penggunanya. Masyarakat awam mudah sekali tertipu aplikasi ilegal disebabkan kurangnya riset yang dilakukan dan ditambah lagi pengaksesan aplikasinya tidak sulit. Informasi terkait hal tersebut banyak dibagikan di berbagai website dan promosinya juga dapat ditemukan di media sosial. Bahkan, baru-baru ini anggota dari App Defence Alliance, perusahaan keamanan siber yang berpusat di California McAfee menemukan 15 aplikasi pinjol berbahaya beredar bebas dan diunduh oleh banyak pengguna di Google Play Store. Google Play yang sudah memperketat aturan platform agar terhindar dari aplikasi seperti ini tetap masih saja bisa disusupi walau sudah melakukan peninjauan aplikasi.
Aplikasi yang ditemukan tersebut berbahaya karena dikhawatirkan mencuri hingga menyalahgunakan data pribadi pengguna. Aplikasi ini dikenal dengan istilah SpyLoan. Aplikasi ini menggunakan kerangka kerja backend yang umumnya digunakan untuk mengatur aplikasi yang terinstal dan mengekstrak data dari perangkat pengguna. SpyLoan akan menawarkan peminjaman uang yang kilat dan fleksibel. Biasanya, mereka menggunakan marketing yang menipu, seperti penawaran khusus dengan batas waktu tertentu disertai dengan waktu hitung mundur sehingga mendorong orang yang melihatnya untuk segera mengambil keputusan hingga rentan tidak mempertimbangkan dengan baik terlebih dahulu.
Tujuan dari aplikasi ini adalah mengumpulkan data pribadi pengguna sebanyak mungkin. Korban yang sudah mengunduh aplikasi tersebut akan diakses lokasi nya yang akan divalidasi menggunakan one-time password (OTP) untuk memastikan bahwa posisi korban berada di wilayah target. Aplikasi kemudian akan meminta korban mengirimkan dokumen yang sensitif seperti kartu identitas, informasi pekerjaan hingga data rekening bank. Selain itu, SpyLoan ini juga menyalahgunakan izin akses di ponsel pengguna untuk mengumpulkan data pribadi seperti daftar kontak, SMS, kamera, log panggilan, lokasi hingga informasi perangkat dan detail sistem operasi yang akan digunakan untuk memeras korban. Korban juga akan diberikan bunga yang tinggi kemudian mereka akan diancam dan diperas oleh operator aplikasi berdasarkan data yang sudah dikumpulkan.
Untuk mengelabui masyarakat awam, mereka menggunakan nama, logo hingga desain yang mirip dengan aplikasi keuangan yang resmi. Bahkan mereka juga melakukan promosi iklan palsu di media sosial. Dari 15 aplikasi yang terindikasi berbahaya tersebut, 3 diantaranya tersedia di Indonesia dan telah diinstal oleh 2 juta pengguna. Aplikasi berbahaya itu sudah diinstal oleh 8 juta pengguna android di seluruh dunia.
Dikutip dari McAfee berikut adalah daftar aplikasi yang terindikasi berbahaya di Google Play Store:
- Préstamo Seguro-Rápido, Seguro (Meksiko)
- Préstamo Rápido-Credit Easy (Kolombia)
- Get Baht Easily-Quick Loan (Senegal)
- RupiahKilat-Dana cair (Senegal)
- Borrow Happil-Loan (Thailand)
- Happy Money (Thailand)
- KreditKu-Uang Online (Indonesia)
- Dana Kilat-Pinjaman kecil (Indonesia)
- Cash Loan-Vay tien (Vietnam)
- RapidFinance (Tanzania)
- PrêtPourVous (Senegal)
- Huayna Money-Préstamo Rápido (Peru)
- IPréstamos: Rápido Crédito (Chile)
- ConseguirSol-Dinero Rápido (Peru)
- ÉcoPrêt Prêt En Ligne (Thailand).
Beberapa aplikasi diatas sudah dihapus oleh Google dan yang lainnya diperbaharui oleh developer agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Google.
SpyLoan sudah menjadi masalah selama empat tahun terakhir dan telah terjadi loncakan cepat dalam aktivitas mereka baru-baru ini. Menurut McAfee, antara akhir kuartal kedua dan akhir kuartal ketiga tahun ini, jumlah aplikasi SpyLoan dan perangkat yang terjebak aplikasi ini melonjak 75%. Sebagian besar aplikasi itu mengincar korban di Asia Selatan dam Tenggara, Amerika Selatan dan Afrika. Berdasarkan telemetri McAfee, Indonesia ada di peringkat ke-3 dengan prevalensi aplikasi pinjol palsu di dunia pada kuartal ketiga tahun 2024.
Pinjaman online tetap dapat dilakukan, namun aplikasi yang digunakan harus dipastikan terlebih dahulu status terdaftar atau tidak di situs OJK. Selain itu, tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan memperhatikan ciri-ciri dari aplikasi pinjol ilegal. Dikutip dari tempo.co beberapa hal yang dapat diperhatikan yaitu :
- Sistem kepengurusan yang jelas
Pinjol yang sudah berizin dan terdaftar di OJK pastinya memiliki direksi dan komisaris yang sudah berpengalaman 1 tahun pada level manajerial industri jasa keuangan.
- Kantor yang mudah diakses
Alamat kantor harus dapat ditelusuri dengan mudah. Berbeda dengan pinjol yang ilegal yang biasanya menyewa gedung yang sulit dijangkau dan jarang diketahui oleh masyarakat.
- Dokumen persyaratan
Demi menarik pengguna untuk meminjam, pinjol ilegal meminta lebih sedikit dokumen penting dan persyaratan yang sederhana. Sedangkan pinjol legal memerlukan lebih banyak persyaratan untuk mengadakan credit scoring yang bertujuan menentukan kemampuan finansial dari klien.
- Besaran bunga
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang berada di bawah pengawasan OJK dan menaungi pelaku usaha P2P lending serta fintech pinjaman online, telah menetapkan aturan mengenai bunga yang boleh dikenakan kepada nasabah. Bunga maksimal yang diperbolehkan adalah 0,8 persen per hari, dengan total biaya dan denda tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pinjaman.
- Sistem penagihan
Penagih utang harus memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh AFPI. Dalam melaksanakan tugasnya, mereka wajib mematuhi kode etik, termasuk bersikap manusiawi, sopan, tidak menggunakan ancaman, serta bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Privasi data
Penyedia layanan pinjaman online yang legal selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan bagi konsumen. Aplikasi pinjaman online hanya meminta izin untuk mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi pada perangkat pengguna. Informasi pribadi tidak digunakan secara tidak sah, termasuk untuk keperluan penagihan. Apabila ada pinjaman online yang menghubungi teman atau atasan peminjam, itu menunjukkan bahwa layanan tersebut adalah pinjaman ilegal.
Meskipun pinjaman online dapat menjadi solusi cepat untuk kebutuhan finansial, penting bagi konsumen untuk memahami risiko dan cara membedakan pinjaman online yang legal dari yang ilegal. Dengan memeriksa izin operasional, memahami kebijakan privasi, serta memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan etika yang sesuai, konsumen dapat melindungi diri dari potensi penyalahgunaan. Selalu berhati-hati dan lakukan riset sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.
Penulis : Shahnaz Ariqah Simanullang
Editor : Yudhistira Azhar Haryono Putra
Referensi