
Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan aturan dari Kementrian Perhubungan tentang perlindungan keselamatan pengguna kendaraan bermotor dengan memakai sepatu. Aturan menggunakan sepatu pada pengendara sepeda motor ini memang tidak disebutkan secara spesifik pada aturan Polri. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Pada peraturan tersebut tertulis hal-hal yang harus dipatuhi, antara lain:
- Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi
- Menggunakan celana Panjang
- Menggunakan sepatu
- Menggunakan sarung tangan
- Membawa jas hujan
Sehingga dari peraturan diatas sudah tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal ataupun alas kaki yang tidak layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu agar dapat mengurangi risiko luka kecelakaan yang tidak diinginkan. Korlantas Polri menyatakan bagi pengendara sepeda motor dilarang untuk memakai sandal jepit saat berkendara. Larangan ini muncul karena sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022) sebagaimana dilansir dalam laman resmi Humas Polri.
Terkait aturan pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit itu, pihaknya berharap bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat. Hal ini dikarenakan jika terjadi kecelakaan, sandal jepit tidak akan memberikan perlindungan pada kaki. Namun, Polri sendiri tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan sepatu pada Operasi Patuh 2022 karena memang peraturan tersebut tidak memuat sanksi terhadap pengguna yang tidak menaatinya. Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dengan melindungi anggota tubuh selain kepala dengan menggunakan helm. Aturan ini juga bertujuan untuk memperkecil resiko dan memperkecil fatalitas laka (kecelakaan) pada pengendara sepeda motor yang memang pada kendaraan sepeda motor paling tinggi tingkat resiko kecelakaannya.
Berdasarkan wawancara yang telah kami lakukan dengan narasumber dapat kami simpulkan bahwa narasumber menyetujui dengan adanya kebijakan ini karena meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan dalam berkendara, terutama masyarakat Indonesia yang mayoritas menggunakan sepeda motor kebanyakan memakai celana pendek, kaos oblong, dan sandal jepit. Kebijakan ini bisa meminimalisir luka berat ketika terjadi kecelakaan.
Referensi
otomania.gridoto.com
Penulis
Cholifia Aang Rasphian
Nadina Suraya Sahar
Retno Indah Sulistya P S
Sajida Rachma Budianto
Devi Intan Silviani
Fakhri Syifaulhaq
Itsnaini Ruwaida
Marino Graitho Utomo