Apasih penyebab blackout?

Kebutuhan listrik daerah Jabodetabek bisa dibilang lebih besar jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Pulau Jawa. Dilain sisi, sistem kelistrikan di Pulau Jawa saat ini masih bergantung pada pembangkit-pembangkit yang ada di Jawa Timur. Jika ditilik lebih lanjut, di Jawa-Bali ada 2 sistem kelistrikan yaitu bagian utara, dari Rembang sampai Ungaran, dan selatan, dari Tasik sampai Kediri. Masing-masing terdapat 2 sirkuit backbone 500 kV.

Pada hari minggu (4/8) beban lebih sedikit sehingga PLN memperhitungkan untuk melakukan maintenance pada jalur selatan. Sekitar pukul 11.48 terjadi gangguan di jalur utara. Karena 2 sirkuit di utara tidak bisa digunakan, daya dari timur ke barat mengalir dari jalur selatan melalui 1 sirkuit karena 1 sirkuit lainnya dilakukan maintenance. Hal itu menimbulkan ketidakstabilan sehingga pembangkit wilayah barat secara proteksi melepaskan diri dari sistem dan terjadilah blackout.

Masih belum diketahui apa penyebab gangguan pada SUTET 500 kV Ungaran-Pemalang. Dugaan terkuat yaitu adanya pohon sengon yang sangat tinggi yang mengganggu line. Namun, masih banyak kemungkinan penyebab yang perlu diinvestigasi karena jalur 500 kV sangat panjang, bahkan melewati hutan.

Dalam RUPTL sendiri desain transmisi menggunakan N-1 atau bila ada sebuah kegagalan pada satu saluran, maka saluran yang tersisa harus bisa menjaga sistem tetap berjalan. Pada kasus blackout ini, terjadi gangguan pada 2 saluran sekaligus dan menandakan bahwa redundancy pada transmisi masih kurang.

Katanya PLN surplus listrik 30-40%? Tapi kenapa masih mati?

Perlu diketahui bahwa angka tersebut adalah reserve margin atau kapasitas cadangan. Kapasitas cadangan menjaga keandalan sistem kelistrikan dengan memastikan bahwa ada lebih banyak pasokan yang tersedia daripada permintaan. Jika sistem memiliki kapasitas yang persis sama dengan permintaan, ada kemungkinan kekurangan listrik ketika ada satu pembangkit listrik yang tidak dapat beroperasi seperti biasa atau ada permintaan yang meningkat secara tiba-tiba. Pada kasus blackout kemarin, yang menjadi permasalahan adalah pada saluran transmisi, sehingga pembangkit di bagian timur tidak bisa mengalirkan daya ke barat. Jadi permasalahannya memang pada salurannya, bukan pada kapasitasnya.

“Jakarta baru mati sebentar aja panik. Kami yang dari daerah lain, sering mati santai-santai aja”

Mendapat pasokan listrik terus-menerus merupakan hak setiap warga indonesia sesuai amanat undang-undang. Tidak usah menyalahkan warga Jakarta dan tidak usah berlomba-lomba menjadi yang paling menderita. Justru kita semua harusnya menuntut pemerataan listrik di Indonesia, bukan memaklumi keadaan listrik yang tidak merata. Wajar bila warga Jakarta merasa panik karena memang pusat pemerintahan dan perekonomian berada di sana. Kematian listrik tanpa pemberitahuan kemarin dampaknya sangat luas, seperti pada transportasi (KRL, MRT), telekomunikasi, juga pada sektor industri.

Bagaimana ganti rugi PLN terhadap konsumennya?

Hak konsumen diatur di Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009 tentang ketenagalistrikan.

Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009 huruf b: mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009 huruf e: mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Kompensasi yang wajib diberikan PLN diatur dalam Permen ESDM 27 Tahun 2017, yaitu: Apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen), maka PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen dengan indikator:

  1. Lama gangguan;
  2. Jumlah gangguan;
  3. Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
  4. Kesalahan pembacaan kWh meter;
  5. Waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
  6. Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar:

  1. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
  2. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Kalau kita bisa bebas memilih penyedia layanan internet, mengapa tidak dengan penyedia layanan listrik?

Coba kita hitung penyedia layanan internet atau telepon? Maraknya penyedia layanan tersebut membuat persaingan pada pasar bebas menjadi lebih ketat. Namun, berbeda halnya dengan penyedia layanan listrik. Jika kita dapat secara bebas memilih penyedia layanan internet, mengapa kita hanya mempunyai satu pilihan layanan listrik?

Pada dasarnya ada 2 bentuk skema pasar penjualan listrik, yaitu pasar yang dikuasai oleh sebuah lembaga negara (State-Owned Enterprise / BUMN) dan pasar bebas, dimana BUMN dan swasta bersaing dalam pasar. Awalnya, pasar listrik memang dimonopoli oleh lembaga negara kemudian muncullah pasar bebas yang mulai dikenal pada tahun 1990-an. 

 

Monopoli Satu Perusahaan

Pasar Bebas di Bagian Pembangkit dan Distribusi

Skema pasar bebas banyak digunakan di Uni Eropa. Pada pasar bebas, listrik diperdagangkan layaknya barang lainnya. Harga ditentukan oleh pasar dengan bebas sesuai transaksi antara penyedia dan pembeli. Penyedia listrik di dalam skema ini ada banyak sehingga semakin banyak persaingan yang terjadi, kualitas listrik yang sampai pada konsumen semakin baik. Bahkan, konsumen bisa memilih akan menggunakan listrik yang murah atau lebih ramah lingkungan sesuai keinginannya.

Di Indonesia, swasta (Independent Power Producer/IPP) hanya bisa ikut berperan pada sisi pembangkitan. Pada sisi transmisi dan distribusi masih dikuasai secara penuh oleh PLN. Pasar Indonesia masih dianggap beresiko tinggi, oleh karena itu diberlakukan sistem Take or Pay (ToP). ToP adalah IPP yang menyediakan energi listrik sejumlah yang ditentukan dan harus dibayar oleh PLN, kemudian kebijakan pemakaian energi listrik tersebut diserahkan secara utuh pada PLN. Namun, pada skema pasar bebas, hal tersebut tidak ada karena setiap penyedia layanan listrik bebas keluar masuk pasar.

Untuk itu, dapat dikatakan bahwa pasar listrik adalah contoh klasik dari Natural Monopoly. Biaya investasi dalam pembangkitan dan saluran listrik sangat besar. Biaya tersebut akan membengkak bila 2 perusahaan penyedia listrik berbeda masing-masing menyediakan listrik ke konsumen pada daerah yang sama, karena masing-masing perusahaan tersebut membangun infrastruktur sendiri. Namun, bila penyediaan listrik dikuasai oleh satu perusahaan sendiri, biaya yang dibutuhkan akan lebih murah.

 

Penulis: Tim Kajian Keprofesian Prokesma DINAKARA
Editor: Windy Deftia M.

One thought on “%1$s”

  1. When someone writes an article he/she retains the plan of a user in his/her brain that howa user can be aware of it. So that’s why this articloe iis outstdanding.Thanks!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *