Kepala BPS Dukung dan Usul 5 Substansi Revisi UU Statistik, Singgung Data Diserang Virus

Badan Pusat Statistik (BPS) RI mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik) dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025, yang di mana itu selalu terus digodok oleh DPR RI. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan pihaknya siap untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan DPR RI untuk membahas RUU Statistik. Aturan baru soal statistik dinilai dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Ia juga menyinggung pentingnya penguatan data statistik demi memperoleh jaminan keamanan yang lebih kuat. Menurutnya, saat ini banyak virus yang mencoba masuk ke data milik BPS. “Kami juga memandang perlu adanya penguatan data statistik supaya lebih secure, karena sekarang banyak virus-virus yang mau mencoba memasukkan ke data. Penguatan data statistik di kami itu penting, tidak hanya dari segi security, tapi dari segi capacity juga perlu dikembangkan”, jelasnya.

Menurut Amalia, UU 16/1997 Statistik belum pernah direvisi sejak 1997 dan tak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Artinya, BPS sudah melewati beberapa kali krisis, tepatnya krisis moneter 1997, krisis keuangan 2008, hingga pandemi COVID-19 2020. Perkembangan Big Data dan Artificial Intelligence (AI) juga belum terakomodasi dalam UU 16/1997 Statistik. “Kita sudah melewati tiga kali periode krisis, tahun 1997, 2008 dan terakhir 2020 kemarin COVID. Tapi Undang undang Statistik ini belum ada revisi dan belum ada perubahan. Apalagi dengan perkembangan Big Data dan AI, perkembangan teknologi, ini belum dicakup di UU tahun 1997,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025. Secara singkat Amelia menjelaskan data itu kumpulan fakta, angka atau informasi yang belum diolah.

Statistik merupakan hasil dari proses pengolahan data yang telah dikumpulkan dalam ukuran numerik yang meringkas data. “Jadi meringkas data yang dikumpulkan itu statistik,” ungkapnya. Amelia menguraikan urgensi RUU Statistik antara lain masalah dan tantangan penyelenggaraan statistik yang dituntut untuk menyediakan data yang cepat, granular dan beragam. Ditambah lagi persoalan statistik nasional yang kurang terpadu, lemahnya pembangunan statistik nasional, modernisasi, peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan statistik. “kami berharap UU ini segera diperbarui agar bisa mewujudkan data statistik yang berkualitas dan relevan bagi pembangunan negara.” ujarnya. Selaras itu Amelia mengusulkan sedikitnya 5 substansi yang perlu diatur soal perubahan UU Statistik.

Pertama, kelembagaan BPS antara lain mempertahankan dan tidak mengubah nama lembaga, tetap BPS. “Nama lembaga tetap BPS, karena ini merupakan praktik standar penamaan kantor statistik di negara lain”, ungkapnya. Misalnya kantor BPS Inggris disebut Office for National Statistics, dan Singapura disebut Singapore Department of Statistics (Singstat). Jika nama BPS diubah, dikhawatirkan akan menyulitkan BPS dalam berkolaborasi dengan standar nasional. Nama BPS sudah dikenal publik secara luas dan tidak berubah saat aturan baru diterbitkan demi menyesuaikan dengan standar internasional.

Kedua, UU 16/1997 memuat tentang forum masyarakat statistik, Amelia mengusulkan diubah menjadi forum statistik nasional (FSN). Forum tersebut diharapkan punya kewenangan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan statistik sektoral dan khusus dan memberikan rekomendasi kegiatan statistik yang dilakukan BPS, dikarenakan lemahnya pembangunan statistik sektoral.

Ketiga, peran dan keanggotaan FSN, berperan sebagai forum yang melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara pemangku kepentingan bidang statistik baik instansi pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan pegiat statistik lainnya. FSN bersifat non struktural independen, dan anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat. Hal tersebut diperlukan untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan statistik.

Keempat, pengayaan metode pengumpulan data dengan akuisisi data. Terminologi akuisisi data yakni memperoleh salinan data dari sumber data tanpa mengambil alih kepemilikan data. Metode ini sangat penting ke depan dan selama ini BPS sudah mempraktikkan misalnya dalam memperoleh mobile positioning data. Kemudian pembangunan dan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Maka BPS perlu penguatan untuk memperoleh data itu”, usulnya. Aturan baru itu juga diperlukan untuk menangani kurang terpadunya tata kelola statistik nasional dan didorong oleh tuntutan modernisasi penyelenggaraan statistik.

Kelima, perlunya penguatan BPS untuk memberikan data mikro by name by address bagi pemerintah. Pemberian data mikro itu untuk kepentingan program pemerintah misalnya bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Penguatan juga diperlukan dalam hal keamanan data dan pengembangan kapasitas serta penyediaan data yang lebih cepat, granular atau terperinci, serta beragam.

Ketua DPR RI, Bob Hasan, mengatakan bahwa dalam menyusun RUU Statistik DPR RI perlu menghimpun berbagai informasi sehingga RUU yang dihasilkan nanti membuahkan hasil yang terbaik. DPR RI sangat mengharapkan masukan dari berbagai pihak yang hadir dalam RDPU. “Kami mengharapkan masukan dari
Kepala BPS soal definisi statistik dan data”, urai politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.


Revisi UU Statistik juga diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan statistik yang lebih profesional, transparan, dan punya standar sehingga data yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap data statistik. “Kami berharap UU Statistik lama ini dapat segera diperbaharui supaya mewujudkan penyediaan data statistik yang berkualitas dan relevan terhadap pembangunan negara”, tutup Amalia.

Sumber: Kabinet Derap Asa | #Kominforke

Kepala BPS Dukung dan Usul 5 Substansi Revisi UU Statistik, Singgung Data Diserang Virus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top