Latar Belakang
Merasakan lingkungan sehat dan nyaman merupakan kebutuhan vital bagi manusia. Berdasarkan Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dalam pasal tersebut membahas tentang keterkaitan Negara Indonesia melindungi hak tiap warga negara dan dibutuhkan dengan adanya keabsahan payung hukum yang meminjam hak masyarakat diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Aktivitas masyarakat yang produktif tidak terlepas dari tersedianya lingkungan hidup yang nyaman sebagai sarana penunjang proses berlangsungnnya interakssi antar individu dalam kehidupan bermasyarakat. Lingkungan hidup yang layak juga mempengaruhi berbagai aspek-aspek kehidupan masyarakat seperti dibidang ekonomi. Seiring dengan perkembangan zaman, modernisasi mulai masuk ke Negara-Negara berkembang seperti Indonesia.
Adanya kesewenangan pihak swasta dalam mengeksploitasi sumber daya alam, mengakibatkan kebersihan lingkungan hidup menjadi terancam. Lingkungan hidup yang menjadi sumber kebutuhan, sumber kehidupan masyarakat manjadi korban kelalaian pengawasan pemerintah terhadap kegiatan operasional swasta.
Sebagian besar limbah merupakan bahan berbahaya dan butuh untuk diolah sebelum di buang akan tetapi banyak perusahaan yang mengakibatkan pengolahan limbah. Seringkali limbah membawa dapak negatif dalam kehidupan kita terutama dalam kesehatan untuk itu sangat diperlukan penanganan untuk limbah. Sehingga tidak akan terjadi seperti keracunan terhadap manusia.
Industri yang beroperasi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto menyebabkan terjadinya pencemaran Lingkungan di daerah sekitar pabrik dikarenakan keberadaan perusahaan swasta tersebut telah memunculkan rasa tidak puas masyarakat akibat pengolahan limbah yang dilakukan perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengolahan limbah seperti yang diamanatkan oleh UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Terjadi demonstrasi oleh masyarakat sekitar Lakardowo dan pihak pengelola perusahaan menolak tuntutan warga terkait dugaan pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dilakukan perusahaan tersebut sehingga tuntutan tersebut dinilai kedaluarsa. Pihak perusahaan menganggap bahwa dari hasil analisis air tanah pada empat lokasi sumur penduduk dan di lokasi sekitar pabrik, hampir semua parameter masih di bawah baku mutu. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang air bersih. Kandungan nitrat yang agak tinggi terdapat di Dusun Sumber Wulung dan Dusun Kedung Palang yang tinggi dan melebihi baku mutu yaitu melebihi baku mutu yang ditetapkan, yaitu 25,5 mg/liter dan 14,1 mg/1iter.
Fenomena konflik sosial yang sering terjadi di Desa Lakardowo Mojokerto memperlihatkan bahwa perbedaan pendapat dari kedua belah pihak berkonflik sehingga menjadi penting untuk memfokuskan pada penyebab terjadinya konflik serta upaya penyelesaian konflik yang dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab serta resolusi konflik.
Dengan adanya pencemaran yang dilakukan kemudian menyebabkan adanya tuntutan-tuntutan yang tidak terpenuhi yang berujung pada konflik. Temuan konflik tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sumber air, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan air oleh warga Desa Lakardowo. Kerusakan lingkungan sebenarnya telah dicegah dengan program pengolahan lingkungan hidup, pengolahan lingkungan hidup sendiri diartikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air, dan sebagainya.
Tinjauan Pustaka
II.1 Kondisi Lingkungan yang Terjadi di Desa Lakardowo
Industri yang berada di Desa Lakardowo tersebut berdampak dari pengelolahan limbah B3 dari salah satu perusahaan, yaitu PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT. PRIA). PT. PRIA adalah sebuah perusahaan yang berdiri di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur bergerak di bidang jasa pengangkutan, pengelolahan, dan pemanfaatan limbah B3. PT. PRIA telah bekerjasama dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera yang merupakan salah satu pusat pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 dan limbah Non-B3.
II.2 Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Lokasi pengambilan sampel air diperlilhatkan pada gambar.

II.3 Kondisi Empiris
Data primer dan sekunder yang dikumpulkan dan dianalisis dalam penelitian terdiri dari:
- Dokumen AMDAL, Izin Lingkungan dan Izin Pengelolaan Limbah B3 PT. PRIA yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan melakukan kajian pustaka.
- Focussed Group Discussion dengan masyarakat Desa Lakardowo untuk mengumpulkan informasi kronologis kegiatan pengelolaan limbah B3 dan jenis limbah B3 dikelola oleh PT. PRIA.
- Analisis citra satelit Google Earth dilakukan dengan mengunduh citra satelit di lokasi penelitian selama tahun 2011-2017.
- Kualitas air tanah dan air permukaan di dalam area PT. PRIA dan di lahan masyarakat. Pengambilan sampel air dan pemeriksaan kualitas air dilakukan oleh Laboratorium Perum Jasa Tirta 1. Analisis data secara deskriptif dilakukan dengan membandingkan hasil pengukuran kualitas air sampel dengan baku mutu kualitas air yang berlaku dan kualitas air kondisi rona awal dalam dokumen AMDAL PT. PRIA. Analisis data dengan Gower’s similarity coefficient dilakukan untuk mengetahui tingkat kesamaan kondisi kualitas air dari sampel penelitian.
II.4 Analisa Permasalahan
II.4.1 Temuan dan analisis
Dengan adanya pencemaran limbah yang terjadi menyebabkan konflik. Proses terjadinya konflik sosial dimulai dengan:
- Adanya pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh PT. Putera Restu Ibu Abadi (PT. PRIA). Pencemaran dilakukan dengan kegiatan penimbunan limbah dalam tanah yang dilakukan di dalam area pabrik. Dengan adanya kegiatan penimbunan tersebut yang akhirnya menyebabkan aliran air dalam tanah terkontaminasi oleh limbah B3 dan kemudian mencemari sumber air warga.
- Sebelumnya PT. PRIA hadir dengan kontroversi memiliki surat izin usaha (SIUP) setelah 3 tahun berdiri dan beroperasi.
- Dengan adanya tuntutan yang diberikan oleh warga untuk pabrik PRIA kemudian muncul surat pernyataan dari pabrik mengenai kompensasi dan upaya melokalisir wilayah yang tercemar oleh limbah namun tidak dilakukan oleh pabrik hingga saat ini.
- Akibat dari tidak dilakukannya tindakan lokalisir wilayah yang terpapar limbah, memicu timbulnya penyakit kulit atau peradangan kulit (Dermatitis) dari air sumur yang digunakan warga untuk
- Dengan adanya campur tangan LSM ECOTON dalam upaya mencari solusi atas konflik yang terjadi dengan pelaporan terhadap instansi terkait lingkungan hidup. Melalui pelaporan yang dilakukan kemudian membuat KLHK turun tangan membantu dengan melakukan pengecakan sumber air Desa Lakardowo. Pengecekan dilakukan dengan uji tes laboratorium sampel air yang ada di sekitar Desa Lakardowo tidak terdapat sosialisasi secara jelas mengenai hasil tes laboratorium sampel air tanah yang dilakukan oleh KLHK serta pernyataan tidak terdapat indikasi pencemaran yang dilakukan.
Adanya disintegrasi masyarakat atau perpecahan masyarakat menjadi dua kelompok Pro dan Kontra PT. PRIA. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan pendapat/kepentingan antara keduanya. Proses terjadinya konflik diatas akibat dari adanya kerugian materiil dan non materiil yang dialami masyarakat. Dalam analisis teori Lewis A. Coser konflik sosial akibat pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT. PRIA termasuk dalam konflik realistis. Dimana konflik ini terjadi dengan sumber yang konkrit dan memiliki sifat materiil. Konflik ini timbul akibat adanya kekecewaan terhadap tuntutan tuntutan yang terjadi dalam hubungan dan dari perkiraan kemungkinan keuntungan bagi partisipan dan yang berhubungan dengan obyek yang dianggap mengecewakan. Dengan adanya tuntutan tuntutan yang tidak dipenuhi oleh pihak pabrik yang akhirnya mengakibatkan konflik menjadi berkepanjangan sehingga terjadi disintegrasi dalam masyarakat yang kemudian membuat masyarakat merasa resah dan dikecewakan
II.5 Legalitas Hukum Tentang Penimbunan Limbah B3
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomer 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d oleh Penghasil Limbah B3 harus memenuhi ketentuan:
- Efisiensi pembakaran sekurang-kurangnya 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh lima per seratus);
- Temperatur pada ruang bakar utama sekurang-kurangnya 800OC (delapan ratus derajat celsius);
- Temperatur pada ruang bakar kedua paling rendah 1.000 C (seribu derajat celsius) dengan waktu tinggal paling singkat 2 (dua) detik;
- Memiliki alat pengendalian pencemaran udara berupa wet scrubber atau sejenis;
- Ketinggian cerobong paling rendah 14 m (empat belas meter) terhitung dari permukaan tanah atau 1,5 (satu koma lima) kali bangunan tertinggi, jika terdapat bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 14 m (empat belas meter) dalam radius 50 m (lima puluh meter) dari insinerator; dan
- Memiliki cerobong yang dilengkapi dengan:
- Lubang pengambilan contoh uji emisi yang memenuhi kaidah 8De/2De; dan
- Fasilitas pendukung untuk pengambilan contoh uji emisi antara lain berupa tangga dan platform pengambilan contoh uji yang dilengkapi pengaman.
Pasal 25
- Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya.
- Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Limbah B3:
- patologis; dan/atau
- benda tajam.
- Penguburan Limbah B3 patologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan antara lain dengan cara:
- menguburkan Limbah B3 di fasilitas penguburan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan lokasi dan persyaratan teknis penguburan Limbah B3;
- mengisi kuburan Limbah B3 dengan Limbah B3 paling tinggi setengah dari jumlah volume total, dan ditutup dengan kapur dengan ketebalan paling rendah 50 cm (lima puluh sentimeter) sebelum ditutup dengan tanah;
- memberikan sekat tanah dengan ketebalan paling rendah 10 cm (sepuluh sentimeter) pada setiap lapisan Limbah B3 yang dikubur;
- melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur; dan -26-
- melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3.
- Penguburan Limbah B3 benda tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain dengan cara:
- menguburkan Limbah B3 di fasilitas penguburan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan lokasi dan persyaratan teknis penguburan Limbah B3;
- melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur; dan
- melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3.
- Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan jika pada lokasi dihasilkannya Limbah patologis dan/atau Limbah benda tajam tidak terdapat fasilitas Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan insinerator Limbah B3.
Pasal 26
Lokasi dan fasilitas penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi:
- Bebas banjir;
- Berjarak paling rendah 20 m (dua puluh meter) dari sumur dan/atau perumahan;
- Kedalaman kuburan paling rendah 1,8 m (satu koma delapan meter); dan
- diberikan pagar pengaman dan papan penanda kuburan Limbah B3.
Pasal 29
- Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya.
- Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Limbah B3 berupa :
- Abu terbang insinerator; dan
- Slag atau abu dasar insinerator.
- Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan di fasilitas :
- Penimbunan saniter;
- Penimbunan terkendali; dan/atau
- Penimbusan akhir Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.
- Sebelum dilakukan penimbunan di fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau huruf b, Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, wajib dilakukan:
- enkapsulasi; dan/atau
- inertisasi.
- Prosedur enkapsulasi dan/atau inertisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini
Metode Penelitian
III.1 Izin Pengelolaan Limbah B3 PT. PRIA
PT Putra Restu Ibu Abadi (PT. PRIA) mendapatkan izin lingkungan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 127 Tahun 2013 Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Mojokerto.
Jenis limbah B3 yang dapat dikelola PT. PRIA adalah sebagai berikut:
- Izin pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang masuk ke PT. PRIA berjumlah 60 jenis limbah B3, dengan kapasitas terbanyak adalah jenis limbah paper sludge 175 ton/hari; limbah karbit 137,5 ton/hari; bottom ash 87,5 ton/hari.
- Jenis Limbah yang akan dimanfaatkan untuk pembuatan batako terdiri dari fly ash 35 ton/hari; bottom ash 87,5 ton/hari, dust casting atau grinding 26,25 ton/hari; foundry sand 13,125 ton/hari, slag 13,125 ton/hari dan limbah karbit 87,5 ton/hari.
- Jenis Limbah B3 yang dibakar di incinerator, dimanfaatkan sebagai bahan baku dan bahan bakar alternatif dan dikirim ke pengolah pihak ke 3 adalah 41 jenis limbah B3 antara lain WWT sludge, spent earth, resin, limbah medis, katalis bekas, mill scale, incenerator ash, used lamp, solvent.
- Jenis Limbah B3 cair yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dan diolah di IPAL elektrokoagulasi sebanyak 10 jenis, antara lain larutan asam dan basa, pelarut bekas waterbased.
- Jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan untuk membuat kertas low grade adalah limbah paper slludge 175 ton/hari, limbah karbit 50 ton/hari.
- Limbah B3 yang diolah dengan insenerator meliputi 20 jenis limbah B3, antara lain WWT sludge, spent earth, resin, limbah medis, produk kadaluarsa cair dan pelarut bekas waterbased.
- Limbah B3 cair yang diolah di IPAL elektrokoagulasi terdiri dari 6 jenis limbah, antara lain coolant, larutan asam dan bas serta wastewater dari industri lain.
- Pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3 untuk dikelola pihak ketiga berizin terdiri dari 9 jenis limbah, terdiri dari mill scale, abu insenerator, katalis bekas, aki bekas dan E-waste
- Pengangkutan hasil pengelolaan limbah B3 berupa batako atau paving block 325 ton/hari, kertas low grade 37,5 ton/hari, bahan baku alternatif dan bahan bakar alternatif.
Izin pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan KLHK kepada PT. PRIA antara lain:
- Izin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup No. SK. 07.33.06 tahun 2014, berlaku 19 Juni 2014 sampai 19 Juni 2019.
- KLHK telah menyerahkan izin pemanfaatan limbah kepada PT. PRIA tanggal 22 Februari 2016 dengan nomor R201511160096).
- Izin pengolahan limbah B3 (limbah B3 dari kegiatan lain) diumumkan tanggal 4 maret 2016.
- Izin pemanfaatan limbah B3 diumumkan tanggal 22 Februari 2016.
- Rekomendasi pengangkutan limbah B3 angkutan darat diumumkan tanggal 30 Juni 2015
- Rekomendasi pengangkutan limbah B3 angkutan darat diumumkan tanggal 23 November 2015
- Izin pengolahan limbah B3 (limbah B3 dari kegiatan lain) diumumkan tanggal 14 Januari 2015
- Izin Pemanfaatan Limbah B3 diumumkan tanggal 24 Juni 2014
- Izin Pemanfaatan Limbah B3 diumumkan tanggal 1 Oktober 2013
- Izin Pemanfaatan Limbah B3 diumumkan tanggal 11 Juni 2013






Dari informasi masyarakat diketahui bahwa PT PRIA menimbun limbah abu batubara di dalam perusahaan dengan cepat. Siang hari dilakukan penggalian lubang, kemudian saat sore hingga malam hari lubang diisi dengan limbah B3 yang dibawa oleh dump truck yang jumlahnya mencapai ratusan per hari. Aktivitas penimbunan limbah abu batubara di dalam area PT PRIA diperlihatkan dalam Gambar 8. Masyarakat beberapa kali melakukan aksi protes kepada PT PRIA maupun mendatangi instansi pemerintah terkait. Karena tidak ditanggapi dengan serius oleh pemerintah, maka pada 20 Februari 2016 masyarakat melakukan penghadangan truk yang mengangkut limbah B3 saat melewati jalan desa Sidorejo. Terjadi konflik antara masyarakat dengan aparat kepolisian yang menimbulkan ketegangan, seperti diperlihatkan pada Gambar 9. Beberapa warga menjadi korban pemukulan oleh aparat kepolisian dan dirawat di Puskesmas Jetis Mojokerto (Gambar 10).


III.3 Kualitas Air Tanah di sekitar PT.PRIA
Pengambilan sampel kualitas air tanah dan air permukaan dilakukan pada bulan Juni 2016 di dalam area PT PRIA dan di lahan masyarakat sekitarnya. Sampel yang diperiksakan di Laboratorium Perum Jasa Tirta berjumlah 12 sampel, terdiri dari 7 sampel dari area PT PRIA dan 5 sampel dari lahan masyarakat. Lokasi titik pengambilan sampel air tanah dan air permukaan diperlihatkan dalam Gambar 11. Sumur pantau PT PRIA dibuat hingga kedalaman 80-100 meter dan memiliki 2 bukaan screen pada kedalaman akuifer dangkal (30-40 meter) dan akuifer dalam (60-70 meter). Sampel air sumur sebelum dikuras diambil pada kedalaman sekitar 25 meter, merupakan air tergenang (standing water) yang bersumber dari aliran akuifer dangkal, sedangkan sampel air sumur setelah dikuras diambil pada kedalaman sekitar 70 meter yang berasal dari aliran akuifer dalam. Kadar pencemar dalam sampel air permukaan dalam air sumur pantau PT PRIA sebelum dikuras lebih tinggi dibandingkan air sumur pantau setelah dikuras.

Hasil analisis laboratorium pada sampel air sumur dan air permukaan di area PT PRIA di laboratorium Perum Jasa Tirta menunjukkan ada 6 parameter kualitas air yang melebihi baku mutu air Kelas 1 untuk peruntukan air minum berdasarkan Perda Jawa Timur No. 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur. Dalam Pasal 1 poin 11 perda tersebut disebutkan definisi ‘air’ adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Pasal 1 poin 12 menegaskan bahwa sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. Berdasarkan definisi tersebut, maka baku mutu kualitas air dalam perda tersebut juga berlaku untuk air tanah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Baku mutu kualitas air yang digunakan sebagai referensi adalah Baku Mutu Kualitas Air Minum karena masyarakat memanfaatkan air sumurnya sebagai air minum. Hasil analisis sampel air di Laboratorium PJT 1 diperlihatkan dalam Tabel 2 dan grafik parameter kualitas air yang melebihi baku mutu diperlihatkan dalam Gambar 12. Interpretasi analisis kualitas sampel air tanah dan air permukaan yang diambil dari area PT PRIA diperlihatkan dalam Tabel 3 dan Tabel 4.







Sampel air tanah dan air permukaan yang sama juga dianalisis di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur. Hasil analisis Laboratorium DLH Jawa Timur diperlihatkan dalam Tabel 5.

Hasil uji Laboratorium DLH Jawa Timur maupun Laboratorium PJT 1 menunjukkan adanya kadar pencemaran melebihi baku mutu dan lebih tinggi dari data rona awal, terutama di dalam sumur pantau dan air permukaan di area PT PRIA (SP1, SP3, AP1, AP2, LB5) dan beberapa sumur warga yang berdekatan dengan pabrik (sumur Nanang Sanjaya dan Rumiyati). Bahan pencemar yang melebihi baku mutu di dalam area PT PRIA antara lain TDS, CaCO3, Sulfat, Mangan, dan Seng. Selain dapat berasal dari sumber alami, parameter tersebut juga dapat bersumber dari lindi limbah abu batubara Fly ash dan Bottom ash, sebagaimana dipublikasikan dalam penelitian ilmiah, antara lain Tanosaki et al. (2009); Gottlieb et al. (2010); Balkin and Tewalt (2007). Berdasarkan MSDS Coal Ash disebutkan bahwa limbah abu batubara memiliki efek skin irritant yang dapat menyebabkan iritasi kulit dan dermatitis. Banyak masyarakat sekitar PT PRIA, terutama anak-anak dan perempuan menderita penyakit iritasi kulit akibat contact dermatitis dan merasakan gatal-gatal setelah mandi dengan air sumurnya. Tingginya kesadahan air (CaCO3) dan sulfat bersifat korosif dan adanya kandungan pencemar logam dapat menyebabkan iritasi kulit. Gambar 13 memperlihatkan kondisi beberapa balita yang menderita dermatitis.

Data hasil analisis sampel kualitas air oleh Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur maupun Laboratorium Perum Jasa Tirta 1 menunjukkan bahwa kadar pencemar dalam sampel air sumur dan air permukaan di area PT PRIA cenderung lebih tinggi dari sumur warga, mengindikasikan adanya sumber pencemar di dalam area PT PRIA. Titik tertinggi elevasi permukaan tanah perusahaan berada pada ketinggial 63 mdpl dan elevasi tanah terendah di area permukiman masyarakat Dusun Kedungpalang ke arah selatan adalah 41 mdpl dan elevasi terendah ke arah utara Dusun Sumberwuluh adalah 52 mdpl.
PT PRIA yang dikelilingi permukiman 3 dusun Desa Lakardowo dan 1 dusun Desa Sidorejo Mojokerto, yang dihuni oleh + 4.500 penduduk yang beresiko terdampak pencemaran air dan udara dari aktivitas PT PRIA. Permukiman terdekat adalah Dusun Greyol yang berjarak 150 meter dari PT PRIA serta Dusun Kedungpalang dan Sambigembol yang berjarak 350 meter dari PT PRIA. Gambar 14-18 memperlihatkan perbedaan elevasi permukaan tanah dan jarak PT PRIA dengan permukiman masyarakat di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo.






Titik tertinggi elevasi permukaan tanah perusahaan berada pada ketinggial 63 mdpl dan elevasi tanah terendah di area permukiman masyarakat Dusun Kedungpalang ke arah selatan adalah 41 mdpl dan elevasi terendah ke arah utara Dusun Sumberwuluh adalah 52 mdpl. Hasil analisis koefisien kesamaan Gower mengindikasikan bahwa:
- Kualitas air Sumur Pantau 1 sebelum dikuras (SP1A) memiliki kesamaan yang tinggi dengan air drainase di sisi barat PT PRIA (AP1) dan sumur Rumiyati (LB1A/LB1B) berjarak + 450 meter di sebelah barat laut pabrik
- Kualitas air Sumur Pantau 3 sebelum dikuras (SP3A) memiliki kesamaan yang tinggi dengan air, sumur Nanang Sanjaya (SBNS1A/SBNS1B) berjarak +350 meter di sebelah selatan pabrik
- Kualitas air Sumur Pantau 3 setelah dikuras (SP3B) memiliki kesamaan yang tinggi dengan :
- air sumur berjarak + 700 meter di sebelah selatan pabrik yaitu sumur Bambang Rofiq (SBBR1A/SBBR1B) dan Riamun (SBRI2A/SBRI2B),
- air sumur berjarak 200 meter di sisi timur pabrik (LB3A/LB3B)
- air sumur berjarak 400 meter di sisi timur laut (SNT2A/SBNT2B) dan berjarak + 400 meter di sisi timur pabrik (LB4A/LB4B)
- air sumur berjarak 200 meter di sisi barat pabrik (LB2A/LB2B)
Analisis data yang dilakukan pada hasil uji laboratorium DLH Jawa Timur mengindikasikan bahwa:
- Timbunan Limbah B3 di dalam area PT PRIA diduga kuat telah menyebarkan lindi beracun ke aliran akuifer dangkal pada sumur pantau dan air permukaan di area PT PRIA. Kualitas air sumur pantau PT PRIA sangat berbeda dan lebih buruk dibandingkan kualitas air sumur pada rona awal tahun 2011. Kualitas air sumur pantau dan air permukaan di area PT PRIA lebih buruk dibandingkan dengan air sumur masyarakat sekitar, mengindikasikan adanya sumber pencemaran berupa timbunan limbah B3 di bawah lantai gudang dan lahan area PT PRIA
- Kualitas air sumur warga Desa Lakardowo berbeda dengan kualitas air pada kondisi Rona Awal 2011, mengindikasikan terjadinya penurunan kualitas air sumur masyarakat sekitar area PT PRIA, diduga kuat karena rembesan lindi timbunan limbah B3 mengkontaminasi lapisan tanah melalui proses infiltrasi dan perkolasI mengalir ke arah elevasi tanah yang lebih rendah. Meskipun peningkatan kadar pencemar dalam air sumur warga belum terlalu tinggi, rembesan lindi timbunan limbah B3 akan terus terakumulasi dan kadar pencemar dalam air sumur masyarakat akan semakin meningkat.
- Di dalam air sumur pantau dan air permukaan PT PRIA ditemukan logam berat pencemar beracun antara lain Timbal, Krom Valensi 6 dan Arsenik. Meskipun kadarnya belum melebihi baku mutu, kontaminasi logam berat pencemar dalam air sumur akan terakumulasi dan menimbulkan dampak kesehatan yang lebih parah bagi masyarakat sekitar PT PRIA. Tingginya nilai kesadahan air (CaCO3) dan sulfat yang bersifat korosif serta adanya kandungan pencemar logam dalam air sumur masyarakat dapat menyebabkan iritasi kulit. Selama bulan Oktober – November 2016 terdapat 342 warga Lakardowo terutama anak-anak dan perempuan menderita penyakit iritasi kulit akibat chemical contact dermatitis dan merasakan gatal-gatal setelah mandi dengan air sumurnya.
- Kualitas air sumur warga dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok berdasarkan besarnya penyimpangan nilai TDS dari 700 mg/L, yang merupakan nilai TDS tertinggi pada Rona Awal 2011. Kelompok air sumur masyarakat berdasarkan nilai TDS adalah sebagai berikut
- Air sumur dengan nilai TDS < 700 mg/L, yaitu sumur yang berada pada elevasi tanah cenderung setara dengan PT PRIA (sumur Bapak Tari di Dusun Greyol Desa Sidorejo) dan sumur yang berjarak > 700 meter (sumur Bapak Bambang Rofiq dan Riamun di Dusun Kedungpalang Desa Lakardowo)
- Air sumur dengan TDS 700 – 1000 mg/L, yaitu sumur di yang berjarak 500-700 meter dari PT PRIA (Kandim, WSLIC Dusun Greyol Desa Sidorejo) dan sumur pada elevasi tanah lebih rendah dari PT PRIA (sumur Nur Toyib Dusun Sumberwuluh Desa Lakardowo)
- Air sumur dengan TDS > 1000 ppm, yaitu sumur yang berjarak kurang dari 500 meter dan elevasi tanah lebih rendah dari PT PRIA (sumur Bapak Nanang Sanjaya Dusun Kedungpalang Desa Lakardowo dan sumur Ibu Rumiati Dusun Sambigembol Desa Lakardowo)
Kesimpulan dan Saran
- Penyebab Pencemaran Lingkungan yang terjadi di desa Lakardowo disebabkan oleh aktivitas Industri yang dilakukan oleh PT PRIA sebagai Pabrik Pengolahan Limbah
- Pengolahan limbah yang dilakukan PT PRIA terjadi akibat PT PRIA mengolah 60 jenis limbah yang diantaranya Limbah Rumah sakit, Limbah Batu Bara dan Limbah kertas yang dihasilkan oleh berbagai Industri Khususnya di Jawa Timur sehingga menyebabkan pennurunan kualitas air tanah di Lingkungan sekitar
- Penurunan kualitas air di sekitar area PT PRIA yang diduga kuat disebabkan oleh rembesan lindi timbunan Limbah B3 yang mengkontaminasi lapisan tanah melalui proses infiltrasi dan perkolasi yang mengalir ke arah elevasi permukaan tanah yang lebih rendah sehingga mencemari aliran akuifer dangkal di permukiman masyarakat. Meskipun peningkatan kadar pencemar air sumur warga yang melampaui baku mutu kualitas air minum belum terlalu tinggi, tetapi rembesan lindi timbunan limbah B3 akan terus terakumulasi dan kadar pencemar dalam air sumur akan semakin meningkat.
- Hasil uji kualitas air pada laboratorium BLH Jawa Timur dan Perum Jasa Tirta 1 pada bulan Juni 2016 menunjukkan adanya kadar pencemaran melebihi baku mutu dan meningkat drastis dibandingkan data rona awal, terutama di dalam sumur pantau dan air permukaan di area PT PRIA (SP1, SP3, AP1, AP2, LB5). Beberapa sumur warga sudah tercemar, terutama pada radius 500 meter dari pabrik dan elevasi tanahnya lebih rendah (sumur Nanang Sanjaya, Kandim dan Rumiyati). Tingginya nilai kesadahan air (CaCO3) dan sulfat yang bersifat korosif serta adanya kandungan pencemar logam dalam air sumur masyarakat dapat menyebabkan iritasi kulit. Selama bulan Oktober – November 2016 terdapat 342 warga Lakardowo terutama anak-anak dan perempuan menderita penyakit iritasi kulit akibat chemical contact dermatitis dan merasakan gatal-gatal setelah mandi dengan air sumurnya.